Ade Rosda: Yuu At Contempo Dukung Aturan Dan Taat Hukum

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023 - 04:03 WIB

50175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Pengembang perumahan Yuu at Contempo menegaskan pihaknya merupakan perusahaan berbadan hukum yang taat akan aturan hukum yang berlaku di Indonesia secara umum, dan Kota Medan pada khususnya.

Hal ini disampaikan Ade Rosda, mewakili pihak perusahaan ketika mendampingi kunjungan Komisi IV DPRD Medan, diketuai Kelana, usai meninjau lokasi perumahan di Jln Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Senin (18/9).

Hadir anggota Komisi IV Hendra DS, mewakili dari Satpol PP Medan, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Kadis PTSP, Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, dan pemilik bangunan diwakili, Ade Rosda.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana minta pemilik Yuu At Contempo untuk segera membuka fasilitas umum karena itu sudah merupakan putusan pengadilan di tingkat kasasi

Menyikapi hal itu, Ade Rosda, yang juga Ketua Srikandi PP Sumut itu, berpendapat urusan fasum tidak ada kaitannya dengan perusahaan Yuu At Contempo, namun demikian pihaknya akan mendiskusikan dengan pimpinan.

Baca Juga :  Polsek Percut Sei Tuan Serahkan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga Ke Dinas Sosial

Ade menjelaskan, Yuu at Contempo dipastikan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku terkait proses pembangunan perumahan berkonsep arsitektur Jepang itu.

Bahkan, saat pihaknya didatangi Satpol PP dan menerima surat pemberitahuan bahwa harus dibuat lorong api untuk evakuasi kebakaran, pihaknya langsung menindaklanjutinya sesuai rekomendasi yang diterima.

Dirugikan

Sebelumnya, Legal Yuu at Contempo Ros Sabar Andriano mengatakan, beberapa hari ini kliennya mendapat “gangguan” dari pihak-pihak luar yang berupaya menghentikan proses pembangunan. Pihak luar dimaksud mempersoalkan IMB, akses jalan masyarakat (fasilitas umum) yang ditutup dan dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Atas tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar itu, klien kami merasa dirugikan baik secara materil maupun imateril. Padahal, dalam menjalankan aktivitasnya, Yuu at Contempo telah mematuhi perundang-undangan dan ketentuan peraturan daerah Kota Medan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembangunan Pendopo Agung Pujakesuma Sesuai Visi Kabupaten Deli Serdang

“Sementara terkait fasilitas umum akses jalan masyarakat, kami memastikan bahwa itu hanya klaim dari pihak-pihak tertentu. Faktanya, tidak ada jalan umum atau fasilitas umum di lokasi pembangunan perumahan,” tegasnya.

Kepastian tersebut didapat pihak properti melalui peta bidang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan keterangan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan. “Sementara soal kenyamanan warga yang merasa terganggu, kami juga memastikan mendapat surat dukungan dari warga sekitar,” jelasnya.

Karenanya, melalui keterangan pers ini, pihak Yuu at Contempo ingin meluruskan beberapa informasi yang menyesatkan dan beredar di berbagai media.

“Kami adalah perusahaan yang profesional dan selalu menjaga kualitas serta kepercayaan publik. Kami tidak akan melanggar hukum, karenanya kami siap dikonfrontir oleh pihak manapun untuk mendudukkan informasi yang sebenarnya. Kami juga berharap masyarakat untuk tidak lagi terpengaruh atas pemberitaan-pemberitaan negatif yang menyesatkan terkait pembangunan perumahan Yuu at Contempo,” tutupnya. (Rizky Zulianda)

Berita Terkait

Kondisi Kecamatan S.T.M.Hulu dan Gunung Meriah Kebutuhannya Direncanakan ditampung Pada Program Tahun 2024.
M.Zai: Tangkap Pelaku Tabrakan Supir Mobil Box Hingga Akibatkan Seorang Nenek Cacat Seumur Hidup
DPD RI Menyoroti Kasus Rempang,Batam.
Dr.dr Delyuzar Terpilih Sebagai Ketua BM3 Kota Medan Melalui Musyawarah Daerah (MUSDA).
Wahh!!! Acara Dispora Medan Tanam Pohon Durian di Taman Pekuburan Simalingkar B Nyaris Ricuh
Polres Tanah Karo Bersama BNNK Karo Gelar Razia, Amankan 21 Orang Pengguna Narkoba
DPRD Sahkan P-APBD Deli Serdang TA 2023
Kasad Canangkan Gerakan Revitalisasi Sungai Deli Medan

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 19:39 WIB

Bupati Erik Adtrada: Pancasila Sebagai Dasar Negara Yang Selalu Teguh Apapun Tantangan Yang Dihadapi

Minggu, 1 Oktober 2023 - 00:38 WIB

Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke XXlV Universitas Labuhanbatu, Ini Pesan Bupati Labuhanbatu

Minggu, 1 Oktober 2023 - 00:31 WIB

Polisi Amankan Dua Remaja Warga Selat Besar, Pelaku Penganiayaan Kakek Lanjut Usia

Kamis, 28 September 2023 - 19:21 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi, BPMP Provinsi Sumatera Utara Memberikan Piagam Penghargaan Kepada Bunda PAUD Labuhanbatu

Kamis, 28 September 2023 - 04:07 WIB

Pemkab Labuhanbatu Berdukacita, Ucapkan Terimakasih Kepada Alm. Ahmad Muflih Semasa Menjabat Sekda

Kamis, 28 September 2023 - 04:06 WIB

Bupati dan Walikota Se-Sumatera Utara Menandatangani Deklarasi Pemilu Damai 2024

Rabu, 27 September 2023 - 22:44 WIB

Bupati Labuhanbatu : Aplikasi Monitoring Membantu Proses Pendampingan Dan Pengawasan Dana Desa Lebih Fokus

Selasa, 26 September 2023 - 16:26 WIB

PT DLI Membagikan 150 Paket Bantuan Sosial Warga Terdampak Banjir Di Kecamatan Bilah Hilir

Berita Terbaru