Kades Sei Pelancang Angkat dan Berhentikan Kepala Dusun, Abaikan Perda Labuhanbatu No 5 Tahun 2017

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023 - 10:13 WIB

50825 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU-BaraNews Sumut |  Sungguh parah, masih ada Kepala Desa yang merasa punya kekuasaan penuh di desa dan berani melanggar regulasi. Itu terjadi di Desa Sei Pelancang Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu – Sumatera Utara.

Kepala Desa Sei Pelancang Parulian Situmorang yang seharinya disapa Gotu, mencabut wewenang atau tugas serta mengnonaktifkan Jansen Dolok Saribu sebagai Kepala Dusun dua meski tidak secara tertulis. Selanjutnya, Parulian memerintahkan Tugino warga Dusun dua untuk melaksanakan wewenang, tupoksi dan dinobatkan sebagai Kepala Dusun di dusun dua.

““Secara lisan, kepala desa menonaktifkan saya sebagai kepala dusun. Soal pengurusan administrasi di desa apa pun bentuknya saya tidak lagi dibolehkan olehnya (Parulian). Bahkan dihadapan warga secara terang-terangan dia ucapkan jijik melihat saya,” jelas Jansen Dolok Saribu kepada awak media ini, Jumat (14/09/2023).”

Setelah ia dilarang mengurus hal administrasi lanjutnya, Kepala Desa memberikan wewenang penuh tupoksi jabatan Kepala Dusun II kepada Tugino yang notabenenya bukan perangkat desa.

“Soal pengurusan administrasi, seperti surat ganti rugi tanah, semua diserahkan kepada Tugino. Di dalam surat ganti rugi tanah warga, nama Tugino tertera sebagai Kepala Dusun II,” terang Dolok.

Pada pelaksanaan kegiatan bimtek perangkat desa ke Medan, sambungnya, Tugino yang diturut sertakan mengikuti kegiatan bimtek tersebut.

“Tugino sudah 2 kali berangkat mengikuti kegiatan bimtek untuk tahun 2023 ini. Ini bukti sekehendak hati kepala desa berbuat,” jelasnya.

Kendati tidak diijinkan menjalankan tugasnya sebagai kadus, Dolok mengaku tetap datang ke kantor desa, meski pun dalam kegiatan apa pun ia tidak pernah lagi dilibatkan oleh kepala desa.

Disinggung soal gaji, Dolok mengaku tetap menerima gaji dari SILTAP ADD, tetapi, tunjangan untuk kepala dusun untuk bulan Januari – Maret 2023 hingga saat ini tidak ada diberikan kepadanya.

“Saya tanyakan sama bendahara desa (kaur keuangan), mana tunjangan untuk saya bulan Januari – Maret 2023, bendahara mengaku uang saya dipinjamkan. Tetapi siapa yang meminjam tidak dijelaskan. Apa boleh hak saya dipakai atau dipinjam tanpa seizin saya?,” cetusnya seraya bertanya.

Baca Juga :  Pemkab Labuhanbatu dan Masyarakat Apresiasi Aplikasi PASTI Polres Labuhanbatu

Disinggung apa penyebabnya kepala desa melakukan tindakan seperti itu terhadap dirinya, Dolok menduga tindakan kepala desa itu dampak dari masa Pilkades tahun 2022.

“Saya menduga kesana Pak, mungkin karena saya tidak mendukung dia waktu ia mencalonkan diri lagi sebagai kades. Karena itu dia menyuruh saya untuk mengundurkan diri sebagai kepala dusun saat ia terpilih kembali,”ungkapnya.

Sejak kapan dirinya tidak lagi dibolehkan menjalankan tupoksinya sebagai kadus, Jansen menyebutkan terhitung sejak bulan Februari 2023.

Sementara itu, Tugino S,Pd saat ditanya awak media ini via seluler, terkait berpindahnya wewenang dan tupoksi Kepala Dusun 2 Desa Sei Pelancang dari saudara Jansen Dolok Saribu kepadanya, Tugino menjawab kepada awak media ini.

“Ok bang terima kasih infonya, nanti saya pelajari dulu,” jawab Tugino.

Disoal kembali, tanggapannya Tugino, dimana wewenang dan tupoksi Kadus 2 sekarang ada padanya, benar atau tidak, dan bagaimana pengangkatan dirinya sebagai kepala dusun oleh kepala desa?
Selang waktu lama Tugino memberi tanggapan,

“Terkait hal kadus 2, saya di perintahkan Kepala Desa, untuk kelanjutannya abang tanya langsung sama Kepala Desa,” paparnya.

Saat ditanya, perintah Kepala Desa itu berupa tulisan atau lisan?
Dan apa isi perintah tersebut? Tugino tidak memberi tanggapan lagi dan memilih untuk bungkam.

Hasil investigasi dan bukti pelanggaran administrasi yang dihimpun, dalam surat ganti rugi sebidang tanah milik beberapa warga di desa itu, nyata dan jelas nama Tugino tertera sebagai Kepala Dusun II. Sedangkan hingga saat ini, berdasarkan SK, jabatan Kepala Dusun II masih sah dijabat oleh Jansen Dolok Saribu.

Kepala Desa Sei Pelancang Parulian Situmorang, dikonfirmasi via WhatsApp Messenger App diminta tanggapannya terkait penonaktifan Dolok Saribu sebagai Kepala Dusun II dan memerintahkan Tugino sebagai Kadus sebagaimana pengakuan Tugino,

Baca Juga :  Tempo 2X24 Jam, Satreskrim Polres Labuhan Batu Selatan Ciduk 5 Perampok Bersenpi

“Kalau mau konfirmasi masalah itu bang silahkan besok datang ke kantor Desa Sei Pelancang,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Panai Tengah Amran, S.Pd.,MM, dikonfirmasi awak media via WhatsApp Messenger App terkait pengangkatan kepala dusun tanpa proses penjaringan, apakah sebelumnya Kepala Desa Sei Pelancang sudah berkonsultasi kepada Pemerintahan Kecamatan Panai Tengah (Camat) terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tersebut.

“Mengenai hal itu Pak, Kepala Desa Sei Pelancang tidak ada kordinasi” jelas Camat Panai Tengah dengan singkat.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesian (PPDI) Kabupaten Labuhanbatu Basuki mengatakan, saya baru mengetahui tentang masalah itu. Jadi belum tau hal yang sebenarnya tentang masalah itu, karena yang bersangkutan belum memberikan laporan kepada PPDI Kabupaten Labuhanbatu.

“Semua ada prosedurnya, pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa itu jelas diatur dalam Permendagri 83 Tahun 2015 dan telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Mengangkat dan memberhentikan jelas ada referensinya, bukan persoalan suka tidak suka berbuat sekehendak hati,” tandasnya.

Bahkan Basuki juga secara tegas mengatakan tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Labuhanbatu di atur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Labuhanbatu nomor 5 tahun 2017.

“Jika ada pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan apa yg diatur di dalam Perda tersebut maka itu tidak sah dan cacat hukum,” cetusnya.

Dikatakannya juga, sejak tahun 2017, perangkat desa di Labuhanbatu diangkat melalui proses penjaringan dan seleksi ujian tertulis dan pemberhentiannya mengacu pada perda Labuhanbatu Nomor 5 tahun 2017, BAB VI, pasal 26 sampai pasal 32.

Tentang hal itu, Basuki mengatakan, PPDI Kabupaten Labuhanbatu akan menghubungi yang bersangkutan dan mencari informasi terkait masalah itu utk mempelajari kasusnya dan menyusun langkah apa yang nantinya harus kami lakukan.(Hidayat)

Berita Terkait

Bupati Erik Adtrada: Pancasila Sebagai Dasar Negara Yang Selalu Teguh Apapun Tantangan Yang Dihadapi
Bertemakan LPM Berdaya Masyarakat Sejahtera, Bupati Erik Adtrada Kukuhkan Kader LPM Kelurahan Dan Desa Se-Labuhanbatu.
Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke XXlV Universitas Labuhanbatu, Ini Pesan Bupati Labuhanbatu
Polisi Amankan Dua Remaja Warga Selat Besar, Pelaku Penganiayaan Kakek Lanjut Usia
Sebagai Bentuk Apresiasi, BPMP Provinsi Sumatera Utara Memberikan Piagam Penghargaan Kepada Bunda PAUD Labuhanbatu
Pemkab Labuhanbatu Berdukacita, Ucapkan Terimakasih Kepada Alm. Ahmad Muflih Semasa Menjabat Sekda
Bupati dan Walikota Se-Sumatera Utara Menandatangani Deklarasi Pemilu Damai 2024
Bupati Labuhanbatu : Aplikasi Monitoring Membantu Proses Pendampingan Dan Pengawasan Dana Desa Lebih Fokus

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 19:39 WIB

Bupati Erik Adtrada: Pancasila Sebagai Dasar Negara Yang Selalu Teguh Apapun Tantangan Yang Dihadapi

Minggu, 1 Oktober 2023 - 00:38 WIB

Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke XXlV Universitas Labuhanbatu, Ini Pesan Bupati Labuhanbatu

Minggu, 1 Oktober 2023 - 00:31 WIB

Polisi Amankan Dua Remaja Warga Selat Besar, Pelaku Penganiayaan Kakek Lanjut Usia

Kamis, 28 September 2023 - 19:21 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi, BPMP Provinsi Sumatera Utara Memberikan Piagam Penghargaan Kepada Bunda PAUD Labuhanbatu

Kamis, 28 September 2023 - 04:07 WIB

Pemkab Labuhanbatu Berdukacita, Ucapkan Terimakasih Kepada Alm. Ahmad Muflih Semasa Menjabat Sekda

Kamis, 28 September 2023 - 04:06 WIB

Bupati dan Walikota Se-Sumatera Utara Menandatangani Deklarasi Pemilu Damai 2024

Rabu, 27 September 2023 - 22:44 WIB

Bupati Labuhanbatu : Aplikasi Monitoring Membantu Proses Pendampingan Dan Pengawasan Dana Desa Lebih Fokus

Selasa, 26 September 2023 - 16:26 WIB

PT DLI Membagikan 150 Paket Bantuan Sosial Warga Terdampak Banjir Di Kecamatan Bilah Hilir

Berita Terbaru