Kejari Nias Selatan Tahan 2 Tersangka Rekanan Proyek SMK

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 04:00 WIB

50430 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NISEL, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatera Utara menetapkan 2 (dua) orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMK Negeri 1 Gomo dan SMK Negeri 2 Siduaori, Nias Slatan, Tahun Anggaran 2021, Selasa 12 September 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa SH.MH didampingi Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao SH.MH dan Kasi Pidsus Hariyanto SH.MH menerangkan, pihaknya menetapkan status tersangka terhadap EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA, yang mengerjakan proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis dan Tanaman Pangan Hortikultura pada SMK Negeri 1 Gomo, Nias Selatan.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No. TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya menetapkan status tersangka terhadap AR selaku Komisaris PT. BRM, yang mengerjakan proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMK Negeri 2 Siduaori, Nias Selatan.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No. TAP– 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023,” ujarnya.

Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.

Baca Juga :  Lagi Main Catur, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Rigit Beton Dinas PU Sibolga

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.

Sedangkan, Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp.361.648.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.

Baca Juga :  Ketum MPSU Pastikan Demo di Pengadilan Tinggi Medan Jika Majelis Hakim"Main Mata" Terkait Kasus Korupsi Jembatan Sicanang

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.

Senada, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.

“Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” tegasnya.

Perbuatan kedua Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. (FS)

Berita Terkait

Dahlan Iskan Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Deli Serdang, Penyidik Limpahkan Berkas ke JPU
Ketum MPSU Pastikan Demo di Pengadilan Tinggi Medan Jika Majelis Hakim”Main Mata” Terkait Kasus Korupsi Jembatan Sicanang
Pengelolaan Keuangan Desa Sirajaoloan Rawan Penyelewengan, Warga : Inspektorat Harus Transparan
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Tetapkan Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMA NEGERI 1 Purbatua
Prapid Tersangka Kasus Kominfo Taput Dikabulkan PN Tarutung, Kajari : Kita Akan Lakukan Perlawanan
Lagi Main Catur, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Rigit Beton Dinas PU Sibolga

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 19:39 WIB

Bupati Erik Adtrada: Pancasila Sebagai Dasar Negara Yang Selalu Teguh Apapun Tantangan Yang Dihadapi

Minggu, 1 Oktober 2023 - 00:38 WIB

Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke XXlV Universitas Labuhanbatu, Ini Pesan Bupati Labuhanbatu

Minggu, 1 Oktober 2023 - 00:31 WIB

Polisi Amankan Dua Remaja Warga Selat Besar, Pelaku Penganiayaan Kakek Lanjut Usia

Kamis, 28 September 2023 - 19:21 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi, BPMP Provinsi Sumatera Utara Memberikan Piagam Penghargaan Kepada Bunda PAUD Labuhanbatu

Kamis, 28 September 2023 - 04:07 WIB

Pemkab Labuhanbatu Berdukacita, Ucapkan Terimakasih Kepada Alm. Ahmad Muflih Semasa Menjabat Sekda

Kamis, 28 September 2023 - 04:06 WIB

Bupati dan Walikota Se-Sumatera Utara Menandatangani Deklarasi Pemilu Damai 2024

Rabu, 27 September 2023 - 22:44 WIB

Bupati Labuhanbatu : Aplikasi Monitoring Membantu Proses Pendampingan Dan Pengawasan Dana Desa Lebih Fokus

Selasa, 26 September 2023 - 16:26 WIB

PT DLI Membagikan 150 Paket Bantuan Sosial Warga Terdampak Banjir Di Kecamatan Bilah Hilir

Berita Terbaru