Terkesan Lambat, Korban Penganiayaan Yulian Minta Keadilan Kepada Polsek Hamparan Perak

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Rabu, 6 September 2023 - 23:52 WIB

50235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamparan Perak  – Terkesan Lambat, Korban Penganiayaan Memohon Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, dikatakan pada Rabu.(6/9/23)

Diketahui pada tanggal 05 September 2023 semalam, Korban Yulian Putri Pertiwi bersama Kuasa Hukumnya mendatangi Polsek Hamparan Perak untuk menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan terhadap Laporan Polisi No :LP/B/130/VI/2023/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut tertanggal 05 Juni 2023 yang lalu.

Saat diwawancarai awak media, Yulian menyampaikan bahwa, “Benar hari ini saya bersama dengan kuasa hukum saya mendatangi Polsek Hamparan Perak untuk menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada bapak Kapolsek dan Pak Kanit Reskrim atas peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang saya alami beberapa waktu lalu. Kejadian inipun sudah saya laporkan di Polsek Hamparan Perak pada tanggal 05 juni 2023 lalu dan hingga hari ini perkembangan kasus terkesan berjalan sangat lambat. Saya berharap kasus saya ini secepatnya ada titik terang dan segera mendapatkan keadilan”, imbuhnya.

Baca Juga :  Ganjar Garuda Indonesia Turut Memeriahkan Festival 17 Agustus di Batang Kuis Deli Serdang

Kepada awak media ini, kuasa hukum korban Berita Jaya Telaumbanua SH, dan Partner menyatakan bahwa, “Ya, hari ini saya mendampingi Klien kami untuk menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan secara tertulis kepada Pak Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak sebab sejak tanggal 05 juni 2023 kejadian ini dilaporkan hingga hari ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan padahal dalam prosesnya kita sudah memenuhi tiga (3) alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 Kuhap yakni Keterangan Saksi, Keterangan Surat dan Keterangan Terlapor”, tutupnya.(Red/Joe)

Baca Juga :  Masyarakat Pengguna Jalan Arteri KNIA Resah Dengan Adanya Abu Timbunan Tanah Citraland

Berita Terkait

600 Santri dari 16 Pondok Pesantren Berkompetisi dalam Berbagai Kegiatan Pramuka
Ungkap kasus Narkoba selama 7 Hari Kerja Hasil Penindakan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Setelah Menerima Prabowo di Cikeas, SBY dan AHY Sambangi Prabowo di Hambalang
Josep Holwe Pemeran Brama Kumbara Menggarap Film Horor Terbaru Hadir di Cafe Samporis Batang Kuis
Pelantikan Pengurus GM FKPPI Deli Serdang 2022-2027
Terkait Mutasi dan Diklat PIM, LSM Pakar Desak Pj Wali Kota Balas Surat DPRD
Komitmen Polda Sumut Dalam Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
Emak-Emak Merasa Ditipu Kades Sialang Muda, Langsung Geruduk Kantor Camat Hamparan Perak

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 16:26 WIB

PT DLI Membagikan 150 Paket Bantuan Sosial Warga Terdampak Banjir Di Kecamatan Bilah Hilir

Senin, 25 September 2023 - 13:16 WIB

Ahmad Fadly Rangkuti Menjadi Irup dan Narasumber Di SMAN 1 Rantau Utara

Senin, 25 September 2023 - 13:12 WIB

Asisten I Sampaikan, ASN Harus Tanggapi Kritik Dan Masukan Masyarakat Pada Era Digitalisasi.

Minggu, 24 September 2023 - 21:14 WIB

Kegiatan CFD Semangkin Meningkat, Pemdes Tebing Linggahara Ikut Meramaikan Dengan Pembagian Serapan Gratis

Minggu, 24 September 2023 - 21:12 WIB

Pengedar Sabu Di Pangkatan Ditangkap, Polisi Aman Barang Bukti 2,40 Gram Sabu

Jumat, 22 September 2023 - 18:38 WIB

Rapat Paripurna Penetapan Raperda Perubahan P-APBD TA 2023 Dihadiri Wabup Kabupaten Labuhanbatu

Kamis, 21 September 2023 - 19:36 WIB

Atas Prestasi BKPP, Pemkab Labuhanbatu Terima Penghargaan BKN Award 2023

Kamis, 21 September 2023 - 11:44 WIB

Pemkab Labuhanbatu dan Masyarakat Apresiasi Aplikasi PASTI Polres Labuhanbatu

Berita Terbaru