Perkara Pemalsuan Surat Tanah, Petani Miskin Minta Perlindungan Ke Kapolri Dan Gugat Penyelidik Polda Sumut

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 1 September 2023 - 00:44 WIB

50344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, Joharni Sinaga (71) korban dugaan pemalsuan surat tanah, melalui kuasa hukumnya dari kantor Eduard Pakpahan & Associates, gugat beberapa orang Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut (Ditreskrimum Poldasu) dan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu dilakukan untuk meminta kepastian hukum terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan Joharni Sinaga pada tanggal 14 Juni 2022 di Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1041/VI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dengan terlapor Tombang Simangunsong.

Eduard Pakpahan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, beberkan kepada awak media dikantornya yang beralamat di Jalan Bahagia By Pass No.8 M, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, bahwa gugatan kliennya tersebut telah diterima oleh Kepaniteraan PN Medan pada Rabu (16/08/2023) dengan Nomor : 53/Pid.Pra/2023/PN Mdn.

“Kita melakukan gugatan Prapid kepada pihak Penyidik dan juga turut tergugat adalah pihak Penuntut Umum atau Jaksa, supaya kita jelas tau apa yang mereka kerjakan dan apa yang dilakukan, kenapa perkara ini bolak balik berkasnya padahal sudah jelas ada tersangkanya dan sudah jelas ada pidananya,” beber Eduard Pakpahan, Rabu, (30/08/2023).

Adapun yang melatarbelakangin korban melakukan gugatan Prapid ini yakni sebab kasus tersebut mandek dan atau dinilai sengaja dihentikan penyidikannya tanpa ketetapan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat.

Diketahui, pada gugatan Prapid yang diajukan Joharni Sinaga tercantum Dirkrimum Poldasu sebagai termohon I, termohon II (Kasubdit Harda Bangtah Poldasu), termohon III (Kanit Subdit II Harda Poldasu / Kompol M Hasan) dan termohon IV (Kanit Subdit II Harda Poldasu / Iptu Jimmi Depari) serta turut termohon Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku Penuntut Umum.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Aditya Hasibuan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa

Eduard Pakpahan menuturkan bahwa setelah kliennya diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Poldasu, pada 5 September 2022 termohon I, II, III, dan IV melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kemudian, usai dilakukan gelar perkara, tersangka Tombang Simangunsong ditangkap dan dilakukan penahanan. Selanjutnya, pada 17 Februari 2023 berkas perkara diserahkan oleh termohon I, II, III, dan IV kepada turut termohon atau Jaksa Penuntut Umum.

Namun, bulan Maret 2023 Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada termohon I, II, III, dan IV untuk dilengkapi (P-19) dan saran Jaksa Penuntut Umum tidak jelas apa yang menjadi petunjuk untuk dilengkapi.

“Pada tanggal 23 Juni 2023 termohon I, II, III, dan IV telah mengirim kembali berkas tersangka kepada turut termohon,” tutur Eduard Pakpahan.

Bahwa, papar Eduard Pakpahan, sejak bulan Juli 2023 termohon I, II, III, dan IV sampai 16 Agustus 2023 atau 47 hari tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pemohon (Joharni Sinaga-red). Sehingga, pemohon mengirimkan surat permohonan SP2HP sebanyak dua kali kepada termohon I, II, III, dan IV akan tetapi sampai kini tidak ada jawaban.

Baca Juga :  Mulya Koto, Ketum MPSU Minta Walikota Medan, Copot Suwarno Sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan

Petunjuk-petunjuk turut termohon, lanjut Eduard Pakpahan, sudah hampir 5 bulan berjalan, akan tetapi turut termohon belum mengeluarkan surat pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap (P21).

Dengan tidak adanya P21 dari turut termohon (Jaksa), Eduard Pakpahan menyatakan bahwa petunjuk-petunjuk dari turut termohon belum dilengkapi oleh termohon I, II, III, dan IV.

Sebab hal itu, Eduard Pakpahan menilai termohon I, II, III, dan IV dengan sengaja tidak melaksanakan perintah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat 2.

“Surat, secara de jure memang mereka tidak mengeluarkan SP3, tapi secara prakteknya ini seperti sudah melakukan penghentian penyidikan,” sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Joharni Sinaga tersebut dipenghujung bicaranya memberitahukan bahwa gugatan Prapid yang telah mereka ajukan ke PN Medan telah memasuki tahap persidangan pertama.

“Tadi baru sidang pertama pada hari ini tanggal 30 Agustus 2023, namun pihak dari penyidik maupun turut tergugat yaitu Jaksa tidak menghadiri,” ungkap Eduard Pakpahan.

Selain itu, Eduard Pakpahan juga menegaskan bahwa Prapid yang telah mereka lakukan merupakan kontrol hukum, agar hakim mempunyai kewenangan untuk menilai secara objektif bagaimana pelaku-pelaku penegak hukum melakukan penerapan hukum terhadap kasus yang sedang dialami oleh kliennya. (RI-1)

Berita Terkait

Kondisi Kecamatan S.T.M.Hulu dan Gunung Meriah Kebutuhannya Direncanakan ditampung Pada Program Tahun 2024.
M.Zai: Tangkap Pelaku Tabrakan Supir Mobil Box Hingga Akibatkan Seorang Nenek Cacat Seumur Hidup
DPD RI Menyoroti Kasus Rempang,Batam.
Dr.dr Delyuzar Terpilih Sebagai Ketua BM3 Kota Medan Melalui Musyawarah Daerah (MUSDA).
Wahh!!! Acara Dispora Medan Tanam Pohon Durian di Taman Pekuburan Simalingkar B Nyaris Ricuh
Polres Tanah Karo Bersama BNNK Karo Gelar Razia, Amankan 21 Orang Pengguna Narkoba
DPRD Sahkan P-APBD Deli Serdang TA 2023
Kasad Canangkan Gerakan Revitalisasi Sungai Deli Medan

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 19:39 WIB

Bupati Erik Adtrada: Pancasila Sebagai Dasar Negara Yang Selalu Teguh Apapun Tantangan Yang Dihadapi

Minggu, 1 Oktober 2023 - 00:38 WIB

Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke XXlV Universitas Labuhanbatu, Ini Pesan Bupati Labuhanbatu

Minggu, 1 Oktober 2023 - 00:31 WIB

Polisi Amankan Dua Remaja Warga Selat Besar, Pelaku Penganiayaan Kakek Lanjut Usia

Kamis, 28 September 2023 - 19:21 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi, BPMP Provinsi Sumatera Utara Memberikan Piagam Penghargaan Kepada Bunda PAUD Labuhanbatu

Kamis, 28 September 2023 - 04:07 WIB

Pemkab Labuhanbatu Berdukacita, Ucapkan Terimakasih Kepada Alm. Ahmad Muflih Semasa Menjabat Sekda

Kamis, 28 September 2023 - 04:06 WIB

Bupati dan Walikota Se-Sumatera Utara Menandatangani Deklarasi Pemilu Damai 2024

Rabu, 27 September 2023 - 22:44 WIB

Bupati Labuhanbatu : Aplikasi Monitoring Membantu Proses Pendampingan Dan Pengawasan Dana Desa Lebih Fokus

Selasa, 26 September 2023 - 16:26 WIB

PT DLI Membagikan 150 Paket Bantuan Sosial Warga Terdampak Banjir Di Kecamatan Bilah Hilir

Berita Terbaru