Polda Sumut : AN Tersangka Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin di Tanjung Balai

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 00:02 WIB

50314 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa Izin di Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

Baca Juga :  Lakukan Pendidikan Politik Rahudman Harahap, Resmikan Relawan RH4 DPR RI Di Serdang Bedagai.

Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya, ujar Hadi, Selasa (22/8/23).

Diberitakan sebelumnya Selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

Baca Juga :  Dr Redyanto Pakar Hukum Pidana : Jamwas Harus Turun Tangan Pantau Kasus Dugaan Korupsi Kades Betimus

Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi, sebutnya.

Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah Solar itu Bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

Kita masih menunggu hasil Laboratorium terkait Solar tersebut,” pungkas Hadi.(jol)

Berita Terkait

Kondisi Kecamatan S.T.M.Hulu dan Gunung Meriah Kebutuhannya Direncanakan ditampung Pada Program Tahun 2024.
M.Zai: Tangkap Pelaku Tabrakan Supir Mobil Box Hingga Akibatkan Seorang Nenek Cacat Seumur Hidup
DPD RI Menyoroti Kasus Rempang,Batam.
Dr.dr Delyuzar Terpilih Sebagai Ketua BM3 Kota Medan Melalui Musyawarah Daerah (MUSDA).
Wahh!!! Acara Dispora Medan Tanam Pohon Durian di Taman Pekuburan Simalingkar B Nyaris Ricuh
Polres Tanah Karo Bersama BNNK Karo Gelar Razia, Amankan 21 Orang Pengguna Narkoba
DPRD Sahkan P-APBD Deli Serdang TA 2023
Kasad Canangkan Gerakan Revitalisasi Sungai Deli Medan

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 19:39 WIB

Bupati Erik Adtrada: Pancasila Sebagai Dasar Negara Yang Selalu Teguh Apapun Tantangan Yang Dihadapi

Minggu, 1 Oktober 2023 - 00:38 WIB

Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke XXlV Universitas Labuhanbatu, Ini Pesan Bupati Labuhanbatu

Minggu, 1 Oktober 2023 - 00:31 WIB

Polisi Amankan Dua Remaja Warga Selat Besar, Pelaku Penganiayaan Kakek Lanjut Usia

Kamis, 28 September 2023 - 19:21 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi, BPMP Provinsi Sumatera Utara Memberikan Piagam Penghargaan Kepada Bunda PAUD Labuhanbatu

Kamis, 28 September 2023 - 04:07 WIB

Pemkab Labuhanbatu Berdukacita, Ucapkan Terimakasih Kepada Alm. Ahmad Muflih Semasa Menjabat Sekda

Kamis, 28 September 2023 - 04:06 WIB

Bupati dan Walikota Se-Sumatera Utara Menandatangani Deklarasi Pemilu Damai 2024

Rabu, 27 September 2023 - 22:44 WIB

Bupati Labuhanbatu : Aplikasi Monitoring Membantu Proses Pendampingan Dan Pengawasan Dana Desa Lebih Fokus

Selasa, 26 September 2023 - 16:26 WIB

PT DLI Membagikan 150 Paket Bantuan Sosial Warga Terdampak Banjir Di Kecamatan Bilah Hilir

Berita Terbaru