LABUHANBATU, BaraNews – Unit Reskrim Polsek Bilahhilir telah mengamankan tiga orang tersangka yang masih satu keluarga, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, hari Selasa 22 Agustus 2023, sekira pukul 01.10 wib di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Bilahhilir Iptu Sahat M Lumban Gaol, SH., melalui Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait, SH., lewat pesan tertulisnya, Rabu (23/08/2023) menjelaskan, aksi penganiayaan kepada Sappe Silaban (28) dilakukan tiga orang terdiri dari ayah, ibu dan anak dimana masing-masing berinisial PS alias Parlin (58), RN alias Ros (55), KS alias Kris (14) merupakan satu keluarga yang tinggal serumah dan bertetangga dengan korban di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu.
‘Tindak pidana ini berawal hari Selasa 22 Agustus 2023, sekira pukul 01.00 Wib. Dimana, korban yang bernama Sappe Silaban pulang ke rumahnya yang terletak di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Pangkatan, yang bertepatan masih bertetangga dengan terlapor dan saat itu anjing milik terlapor Ros menggonggong korban, sehingga korban mengambil dan memegang batang pelepah kelapa sawit,” jelas Kanit Reskrim Ipda Ricardo.
Seketika itu juga terlapor ayah, ibu dan anak keluar dari rumah dan melihat korban dari depan pintu, saat itu korban mengatakan kepada terlapor Ros, “Anjingmu itu menggonggong ku”
lalu terlapor menjawab “Betul kau orang gila”.
“Mendengar jawaban Ros, lalu korban megambil kayu pelepah dan menggertak akan memukul terlapor Parlin, kemudian Ros yang melihat suaminya hendak dipukul langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil satu batang kayu bekas gagang sapu dan langsung memukul kepala korban,” jelas Ricardo
Ricardo Sirait menuturkan, setelah itu korban membalas dengan memukul terlapor Ros dengan kayu pelepah yang di pegangnya. Adu pukul itu juga di lakukan terlapor Parlin dengan memukul korban mengunakan tongkat yang dipakainya, ketepatan terlapor Parlin mengalami luka pada kaki sebelah kanannya.
“Pada saat itu, terlapor Kris datang membawa sebilah parang langsung membacok kepala korban sebanyak dua kali, sehingga mengakibatkan kepala bagian atas luka robek dua bacokan dan luka robek jari sebelah kiri,” terang Ricardo.
Selang beberapa waktu saksi Lamtikkos Sitohang datang ketempat kejadian segera menolong korban dengan membawa ke klinik bidan Br. Malau di Suka Ramai, Desa Sennah, Pangkatan agar mendapat pertolongan. Ricardo Sirait juga menuturkan, usai kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Bilahhilir.
Tanpa menunggu waktu lama, Kapolsek Bilahhilir, langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bilahhilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ricardo untuk menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh dari saksi-saksi. Diketahui keberadaan pelaku, sehingga pada pukul 07.00 wib dan para pelaku beserta barang bukti dapat diamankan di rumahnya Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu.
“Saat dilakukan interogasi oleh petugas, para pelaku mengakui perbuatan penganiayaannya dengan peran yang berbeda dan dari TKP juga kita amankan barang bukti satu bilah parang, gagang sapu yang sudah patah serta dua batang pelepah sawit,” imbuh Ipda Ricardo Sirait. (Hidayat)