Baranews.com | Pangambatan Kec. Merek – Karo. Pengutipan retrebusi Illegal di Gajah Bobok ini sebelumnya sudah berlangaung lama, namun sekitar bulan february 2023 yang lalu sudah diberitahukan oleh beberapa awak media ke kepala desa, desa Pangambatan dan beliau berjanji menghentikannya sampai nanti keluar surat izinnya ataupun nanti resmi dijadikan BUMDES. Tetapi pengutipan ini terus berjalan, ketika team awak media melintasi lokasi di simpang Gajah Bobok Desa Pangambatan, Kecamatan Merek Kabupaten Karo (27/07) sekitar pukul 13.23 WIB.
Setiap kepala di kenakan Rp. 10.000,-. Saat team media mempertanyakan ada karcis ? “tidak ada…,” jawab Rahman Munte sipengutip karcis.
Selanjutnya team media bertanya lagi, uang hasil kutipan disetor atau diserahkan kemana? “uangnya disetorkan ke Desa,” Ujar Rahman Munte, kembali awak salah satu awak media bertanya, apakah pengutipan ini diketahui oleh kepala desa? ” iya diketahui oleh kepala desa, Desa Pangambatan,” tegas Rahman Munte.
Saat team media ingin konfirmasi ke kepala Desa Pangambatan Timbul Hotlan Munte, beliau tidak berada dikantor. Dan penghuni kantor tak satupun tau keberadan kepala desa mereka.
Salah satu orang yang ada di kantor kepala desa yang mengatakan mereka mahasiswa dari UI (Univeesitas Indonesia) yang lagi praktek/study lapangan menghubungi sekertaris desa, setelah terhubung mahasiswa tersebut memberikan telepon selulernya kepada salah salah satu team media, Shelly Sinaga Kaperwil RadarnewsNasional.com Sumut. Tetapi alangkah kecewanya team media dengan jawaban Sekertaris Desa Pengambatan yang bermarga Simanjorang ini. ” Kami tidak senang berbicara dan bertemu dengan kalian, ” ucap Simanjorang dengan nada sombong.
Sampai berita diterbitkan, kepala desa tidak memberikan statemet apapun.(Citra Yahuza)