Simalungun – Gegara lahan miliknya dipagar dan ingin dikuasai pihak lain serta perlakuan yang dialami ketika membuka akses jalan oleh pihak lain, Parulian Damanik selaku keturunan Oppung Naihorsik (Partuanon damanik) bersama Eriodo Damanik dan Sindra Damanik memilih jalur Hukum dan membuat pengaduan kepolres Simalungun yang diterima oleh penyidik Bripka Abdi Jaya Tarigan, dengan Nomor Laporan Polisi /B/196/VII/2023/SPKT/Polres Simalungun Polda Sumatra Utara. Rabu, (19/07/2023).
Parulian Damanik menyampaikan jika laporan polisi ke polres Simalungun terkait penyekatan akses pintu masuk di tanahnya, sekaligus penyerobotan tanah. Dalam hal ini, legalitas atas tanah tersebut merupakan sertifikat Hak Milik Tanah yang dikeluarkan oleh pihak BPN.
Parulian menyampaikan jika dilakukan oleh pihak lain, “Itu dilakukan oleh Solihin Ambarita dan Herlina boru Sidauruk,” ucapnya.
Parulian menjelaskan jika penutupan jalan yang berada di atas lahan miliknya, ” Mereka menutup dengan memasang papan dengan cara melintang jalan serta memasang beberapa lembar seng bekas yang dipaku ke kayu dan papan,” bebernya dan menambahkan jika yang dilakukan itu masih diatas tanahnya, bukan tanah para oknum tersebut.
“Saya tidak terima atas tindakan mereka, menutup atau menyekat akses jalan sedangkan ini jalan saya, dan tanah saya kenapa mereka lakukan ini, ya saya bongkar karna ini tanah saya,”ujar Parulian Damanik ketika diwawancarai wartawan saat di Polres Simalungun.
Parulian menyampaikan jika tanah miliknya telah bersertifikat, “Ini tanah saya sudah bersertifikat, apa dasar mereka menyerobot tanah saya, mereka tidak punya hak bahkan mereka telah berani membangun diatas tanah saya,” ungkapnya mengungkapan jika Parulian tidak terima atas perbuatan fisik yang dilakukan Solihin Ambarita kepadanya.
“Saya juga tidak terima atas perlakuan Solihin Ambarita yang mencekik leher saya (19/07), makanya saya laporkan ke polres Simalungun (19/07) agar Solihin Ambarita segera di tangkap untuk di proses hukum sesuai perbuatannya,” cetus Parulian Damanik.
Sindra Damanik merupakan kerabat dekat Parulian Damanik yang ikut menemani untuk membuat pengaduan ke Polres Simalungun juga turut merasa iba atas kejadian yang terjadi.
“Sebenarnya tanah yang dipagar mereka (pihak lain-red) merupakan tanah milik Parulian damanik, yang dibuktikan dengan 1 berkas fotocopy sertifikat,” jelasnya dan menyayangkan kejadian yang telah terjadi.
“Sangat disayangkan, tindakan arogansi mereka terlalu berlebihan sampai mereka berbuat anarkis,” ungkapnya, lalu menyampaikan keberatan atas perlakuan yang telah terjadi. “Kami selaku pemilik hak merasa keberatan, kasian saya lihat abang saya, apalagi tadi sempat di cekik sampai hampir mau jatuh, untung ada saya melerainya,” tutup Sindra Damanik.
Pantauan wartawan jika Parulian Damanik bersama 2 orang kerabatnya sejak sore hingga menjelang tengah malam berada di Polres Simalungun, sementara hingga berita ini dikirim ke redaksi, Jumat (21/07/2023), Polisi belum melakukan penangkapan atas para terlapor.
Penulis : Andrew Panjaitan. ST