Mantan Kadinkes Deli Serdang Terima Penetapan Perpanjangan dari PN Pakam, Kuasa Hukum: Jaksa Kesulitan Bukti, Jangan Paksakan Perkara

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 20 Juli 2023 - 15:05 WIB

50234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BARANEWS | Kuasa Hukum Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang yaitu dr. ABK yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H, mengatakan Kliennya pada Senin 17 Juli 2023 menerima Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagaimana Surat Berita Acara dari Kejari Deli Serdang tertanggal 7 Juli 2023.

Sebelumnya, Penahanan dilakukan setelah dokter ABK ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2023 yang lalu oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas dugaan Tindak Pidana Korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Imigrasi Sibolga Kanwil Kumham Sumut Sambut Hangat Studi Tiru dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya

Perpanjangan penahanan ini berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 129/ Pen/Pid.Su-HAN/2023/Lbp setelah habisnya kewenangan Jaksa sebagai Penyidik yang telah 2 (dua) kali melakukan penahanan kepada dokter ABK yaitu pada 23 Mei sd. 11 Juni 2023, 12 Juni 2023 sd. 21 Juli 2023 lalu Akhirnya memohon Perpanjangan melalui PN Pakam terhitung 22 Juli sampai dengan 20 Agustus 2023 kedepan.

“Sejak mei sudah ditahan dan diperpanjang sampai juli, sekarang minta Perpanjangan pula melalui Penetapan Pengadilan, saya kira ini menunjukkan Penyidik kesulitan melengkapi bukti agar dapat melimpahkan perkara kepada Pengadilan untuk disidangkan”. ”

Baca Juga :  Dibangunkan 2 Sumur Bor, Masyarakat Dua Kampung Di Garut Sampaikan Terimakasih Kepada Ferdy Sembiring

“Semangatnya saja yang menggebu-gebu untuk menetapkan dokter ABK sebagai Tersangka, tapi sampai 3 (tiga) kali perpanjangan penahanan ini belum juga dilimpahkan. ‘Saya kira kalau Jaksa Kesulitan Bukti, jangan Paksakan Perkaranya ya”.

“Awalnya saja tergesa-gesa menetapkan dalam dokter ABK sebagai Tersangka, sekarang malah menunda-nunda dengan minta Perpanjangan Penahanan ke PN Pakam, sehingga lambatnya penyidikan ini menciderai Keadilan bagi Klien sebagaimana Pasal 50 Ayat 2 KUHAP yang menyebutkan ‘Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum’.

(Leodepari)

Berita Terkait

Diduga Humas Berkedok Wartawan Mata Cipit Back-Up Judi Dadu SELAMBO
Sengkarut 33 Laporan Petani Mandek di Polres Binjai. Penasehat Hukum Kelompok Tani Yakin Poldasu Masih Profesional
Musda Muslimat Al Washliyah Deli Serdang Wabup: Semoga Melahirkan Program yang Bisa Menyelesaikan Persoalan Umat
Pembangunan Pendopo Agung Pujakesuma Sesuai Visi Kabupaten Deli Serdang
Eksepsi Dedy Surya Dijawab JPU,” Herman Harahap, SH Jangan Sampai Hukum Kalah degan Pengusaha.”
Perjudian Menjadi Atensi Sehingga Kapolri Menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/2122/X/Res.1.24/2021. Perintah Pemberantasan Perjudian di Perintahkan kepada Seluruh Kapolda Ternyata di Acuhkan Oknum Anggota Polsek
Polda Sumut Tangkap Pengedar Narkoba dari Desa Batu Layang Deli Serdang
DPN LSM Formapera Akan Laporkan Kegiatan Bimtek Kepala Desa Se Kabupaten Padang Lawas Ke KPK

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 16:26 WIB

PT DLI Membagikan 150 Paket Bantuan Sosial Warga Terdampak Banjir Di Kecamatan Bilah Hilir

Senin, 25 September 2023 - 13:16 WIB

Ahmad Fadly Rangkuti Menjadi Irup dan Narasumber Di SMAN 1 Rantau Utara

Senin, 25 September 2023 - 13:12 WIB

Asisten I Sampaikan, ASN Harus Tanggapi Kritik Dan Masukan Masyarakat Pada Era Digitalisasi.

Minggu, 24 September 2023 - 21:14 WIB

Kegiatan CFD Semangkin Meningkat, Pemdes Tebing Linggahara Ikut Meramaikan Dengan Pembagian Serapan Gratis

Minggu, 24 September 2023 - 21:12 WIB

Pengedar Sabu Di Pangkatan Ditangkap, Polisi Aman Barang Bukti 2,40 Gram Sabu

Jumat, 22 September 2023 - 18:38 WIB

Rapat Paripurna Penetapan Raperda Perubahan P-APBD TA 2023 Dihadiri Wabup Kabupaten Labuhanbatu

Kamis, 21 September 2023 - 19:36 WIB

Atas Prestasi BKPP, Pemkab Labuhanbatu Terima Penghargaan BKN Award 2023

Kamis, 21 September 2023 - 11:44 WIB

Pemkab Labuhanbatu dan Masyarakat Apresiasi Aplikasi PASTI Polres Labuhanbatu

Berita Terbaru