Satresnarkoba Polres Tanah Karo Kembali Gagalkan Pelaku Edar Gelap Narkotika Jenis Ganja.

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 15:34 WIB

50420 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranews.com | Karo – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Pengungkapan tersebut dilakukan Jumat(14/07/2023) lalu, sekira Pukul 04.00 WIB, di JL. Samura Gg. Bersama Kec. Kabanjahe Kab. Karo, tepatnya di sebuah rumah.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki diduga kuat sebagai pelaku edar gelap narkotika jenis ganja, bernama (inisial) IS als Memet(30), warga Lau Bawang Kel. Padang Mas Kec. Kabanjahe.

Berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima tim Opsnal Kamis(13/07) lalu, bahwa di sekitaran Jalan Samura Gg. Bersama ada seorang yang mengedarkan ganja, Kasat Resnarkoba AKP Henry langsung memerintahkan personilnya untuk lidik ungkap kebenaran informasi tersebut.

Tim Unit II Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam di sekitaran lokasi tersebut.

“Penyelidikan kemarin membuahkan hasil, pelaku berhasil kita ungkap sampai esoknya dini hari di rumahnya, beserta barang bukti diduga kuat narkotika jenis ganja kering siap edar”, jelas AKP Henry, Selasa(18/07) di Mapolres Tanah Karo.

Tepatnya Jumat(14/07), sekira Pukul 04.00 WIB, Unit II Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama IS als Memet di JL. Samura Gg. Bersama, tepatnya di sebuah rumah.

Baca Juga :  DPC PWDPI Kabupaten Karo, Apresiasi Kinerja Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP. Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K Atas Keberhasilan Ungkap Beberapa Kasus Pembunuhan

Hasil penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti di atas asbes rumah Memet, berupa barang barang diduga kuat narkotika jenis ganja meliputi ranting, daun dan biji, yang tersimpan di dalam 34 (tiga puluh empat) paket plastik bening seberat netto 30,48 (tiga puluh koma empat delapan) gram yang dibungkus plastik assoy warna putih, di dalam plastik bening dibungkus lagi dalam 1 (satu) buah kain sarung corak batik warna seberat netto 172,2 (seratus tujuh puluh dua koma dua) gram, dibungkus plastik assoy warna hitam seberat netto 369,08 (tiga ratus enam puluh sembilan koma nol delapan), dibungkus kertas warna putih seberat netto 7,85 (tujuh koma delapan lima) gram dan 1 (satu) bal plastik bening dalam keadaan kosong.

Juga ditemukan sebuah goni warna putih di bawah tempat tidur rumah pelaku, yang juga berisikan diduga narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibungkus di dalam dua plastik warna merah masing masing seberat netto 240,85 (dua ratus empat puluh koma delapan lima) gram dan 110,6 (seratus sepuluh koma enam), yang dibungkus dengan sumpit Karo seberat netto 340 (tiga ratus empat puluh) gram dan yang dibungkus dengan dua plastik assoy warna hitam masing masing seberat netto 34,91 (tiga puluh empat koma sembilan satu) gram, 92,83 (sembilan puluh dua koma delapan tiga) gram.

Baca Juga :  Ratusan Batang Ganja di Hutan Tahura Berhasil Diamankan Oleh Polres Tanah Karo

Turut juga diamankan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna biru dari pelaku, yang terletak di dalam kamar tempat tinggal pelaku.

IS als Memet, mengaku kepada petugas bahwa kesemua barang bukti diduga narkotika ganja tersebut adalah miliknya yang akan diedarkannya. Selanjutnya petugas membawanya beserta kesemua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna lidik dan sidik lebih lanjut.

“Pelaku IS als Memet saat ini sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan”, jelas Kasat AKP Henry.

Pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.(Citra Yahuza – HP)

Berita Terkait

Persiapan Event Aquabike, Polres Tanah Karo Gotong Royong Bersihkan Pantai Sinalsal Tongging
Kadis Pertanian Kab. Karo Metehsa Purba Ajak Masyarakat Untuk Memvaksin Hewan Peliharaan
Pembentukan Posko Bantuan Hukum Dr. Junimart Girsang di Kabupaten Karo
Kapolres Tanah Karo Resmikan Bantuan Sumur Bor di Desa Tigapanah
Rutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Ruqyah Syar’iyyah
Dukung WCDI, Rutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut Bersihkan Lingkungan Bersama Masyarakat
SAE” Rutan Kabanjahe Kemenkumham Sumut Panen Lele Hasil Budidaya Warga Binaan
Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 19:39 WIB

Bupati Erik Adtrada: Pancasila Sebagai Dasar Negara Yang Selalu Teguh Apapun Tantangan Yang Dihadapi

Minggu, 1 Oktober 2023 - 00:38 WIB

Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke XXlV Universitas Labuhanbatu, Ini Pesan Bupati Labuhanbatu

Minggu, 1 Oktober 2023 - 00:31 WIB

Polisi Amankan Dua Remaja Warga Selat Besar, Pelaku Penganiayaan Kakek Lanjut Usia

Kamis, 28 September 2023 - 19:21 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi, BPMP Provinsi Sumatera Utara Memberikan Piagam Penghargaan Kepada Bunda PAUD Labuhanbatu

Kamis, 28 September 2023 - 04:07 WIB

Pemkab Labuhanbatu Berdukacita, Ucapkan Terimakasih Kepada Alm. Ahmad Muflih Semasa Menjabat Sekda

Kamis, 28 September 2023 - 04:06 WIB

Bupati dan Walikota Se-Sumatera Utara Menandatangani Deklarasi Pemilu Damai 2024

Rabu, 27 September 2023 - 22:44 WIB

Bupati Labuhanbatu : Aplikasi Monitoring Membantu Proses Pendampingan Dan Pengawasan Dana Desa Lebih Fokus

Selasa, 26 September 2023 - 16:26 WIB

PT DLI Membagikan 150 Paket Bantuan Sosial Warga Terdampak Banjir Di Kecamatan Bilah Hilir

Berita Terbaru