BPPKB Desak Bupati Turun Soal Kebocoran PAD di Disperindag Lebak

Redaksi Medan

- Redaksi

Minggu, 16 Juli 2023 - 14:09 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Mengenai dugaan Kebocoran pada PAD Pasar dikabupaten Lebak Hingga Puluhan Juta hasil dari aduit BPK dan disampaikan melalui Rapat dengar Pendapat dengan Tim Pansus DPRD Kabupaten Lebak bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lebak.

Menurut Adit Wahyudin SH. Biro Hukum BPPKB Kabupaten Lebak, Dinas Perdangan dan Perindustrian (Disperindag) Lebak perlu mencium Keringat para pedagang yang berada di Pasar.

“Bagaimana ketika mereka sudah menyumbang untuk pembangunan di Kabupaten Lebak, akan tetapi terindikasi kuat disalah gunakan oleh oknum sehingga terjadi kebocoran PAD hingga Puluhan juta, tentu ini harus dipertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya dan Kepala Dinas sebagai Pimpinan harus bertanggung jawab jangan saling lempar,”tegas Adit Wahyudin pada awak media, Minggu (16/7/2023).

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tangerang Ikuti Giat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI

Lanjut Adit, pihaknya berharap aparat penegak hukum langsung aktif segera merespon dan melakukan tindakan terkait adanya indikator Kebocoran PAD Pasar hingga puluhan juta tersebut.

“Harus segera diselediki, agar segera terungkap siapa dalang dan oknum yang menyalah gunakan PAD Pasar Kabupaten Lebak tersebut,”ujarnya.

Lanjut Adit, tentu masyarakat kecewa dengan tidak disetorkannya restribusi yang mereka berikan kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak.

Baca Juga :  Terkait Dana Misterius 27 M, DPP PEKAT IB Desak Presiden Copot Menpora Dito Jika Terbukti Ikut Cawe-Cawean Kasus BTS

Untuk itu, kata Adit, perbuatan dan tindakan tersebut diduga menyalahgunakan wewenang, diduga kuat adanya kesengajaan dan pembiayaran yang terindikasi berbuat melawan hukum.

Sebagaimana bunyi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami minta agar ditindak secara aturan yang belaku, dan kami siap memgawal bahkan, bila perlu kami akan turun kejalan melakukan aksi besar,” tegas Adit. (Enggar)

Berita Terkait

Surat Terbuka Kepada Menkumham RI Bapak Prof Yasonna H. Laoly
Miris sudah 20 Hari Surat Belum Dijawab, Apa Kabar Kepala PN Jakarta Pusat?
Korban Nasabah Investasi Keluhkan Penanganan Kasus Yang Sangat Lambat
Pelaksanaan Sidang TPP Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Omset Higgs Domino Rp 2.2 Triliun Perbulan Melebihi APBD Prov Sumut
Muhammad Ja’far Hasibuan, Ilmuwan Kelas Dunia Sembuhkan Miliaran, Meriahkan HUT Ke-78 RI dengan Pengobatan Gratis bagi Warga Miskin
Lapas Kelas IIA Tangerang Ikuti Giat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI
Perkenalkan Hasil Karya Warga Binaan Dalam Pagelaran Fesyen Aksesoris dan Keriya UMKM Tangerang

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 16:26 WIB

PT DLI Membagikan 150 Paket Bantuan Sosial Warga Terdampak Banjir Di Kecamatan Bilah Hilir

Senin, 25 September 2023 - 13:16 WIB

Ahmad Fadly Rangkuti Menjadi Irup dan Narasumber Di SMAN 1 Rantau Utara

Senin, 25 September 2023 - 13:12 WIB

Asisten I Sampaikan, ASN Harus Tanggapi Kritik Dan Masukan Masyarakat Pada Era Digitalisasi.

Minggu, 24 September 2023 - 21:14 WIB

Kegiatan CFD Semangkin Meningkat, Pemdes Tebing Linggahara Ikut Meramaikan Dengan Pembagian Serapan Gratis

Minggu, 24 September 2023 - 21:12 WIB

Pengedar Sabu Di Pangkatan Ditangkap, Polisi Aman Barang Bukti 2,40 Gram Sabu

Jumat, 22 September 2023 - 18:38 WIB

Rapat Paripurna Penetapan Raperda Perubahan P-APBD TA 2023 Dihadiri Wabup Kabupaten Labuhanbatu

Kamis, 21 September 2023 - 19:36 WIB

Atas Prestasi BKPP, Pemkab Labuhanbatu Terima Penghargaan BKN Award 2023

Kamis, 21 September 2023 - 11:44 WIB

Pemkab Labuhanbatu dan Masyarakat Apresiasi Aplikasi PASTI Polres Labuhanbatu

Berita Terbaru