Gayo Lues | Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. kembali hentikan penuntutan perkara penganiayaan melalui upaya Restorative Justice (Keadilan restoratif).
Pemberhentian perkara tersebut dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadhil Zumhana Harahap menyetujui permohonan yang diajukan Kajari Gayo Lues dalam ekspose perkara secara daring, Rabu 12 April 2023, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntututan (SKP2).
Adapun pelaku yang berinisial RA, 21 tahun, laki-laki, mahasiswa, Dusun Sesik Kampung Porang Ayu Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues, merupakan tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 22:30 WIB di Simpang Tiga Desa Porang Ayu Kecamatan Blangpegayon, terhadap korban yaitu UF, 20 tahun, laki-laki, mahasiswa, Dusun Arul Baku Kampung Kota Rikit Gaib Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues.
Akibat perbuatan Tersangka, Korban mengalami luka memar pada bagian wajah, sehingga perbuatan tersebut tersangka diduga telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam perjalanan perkara, Tersangka dengan Korban telah tercapai kesepakatan perdamaian, Rabu 6 April 2023, Jaksa Penuntut Umum memiliki peranan penting dalam upaya perdamaian karena bertindak selaku fasilitator dengan melakukan mediasi antara tersangka dan keluarganya dengan korban dan keluarga serta dihadiri pula oleh tokoh masyarakat setempat.
Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. pada saat ditemui menyampaikan jika ia dan seluruh jajarannya di Kejari Gayo Lues akan berupaya semaksimal mungkin bermanfaat oleh Masyarakat dalam menyelesaikan perkara mengunakan hati nurani, sebagaimana yang sering disampaikan oleh Jaksa Agung RI “hati nurani tidak ada di dalam buku untuk itu kita harus tetap memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat” ujar Fahmi mengutip perkataan Jaksa Agung RI. Pada akhir penyampaiannya, Fahmi menyampaikan jika di tahun 2023 Kejari Gayo Lues telah menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 4 Kali (Abdiansyah)