Murachman Aktor Gugatan HGU 62 Kebun Penara PTPN2, Digiring 6 Jaksa di PN Lubuk Pakam

BARA NEWS SUMUT

- Redaksi

Rabu, 12 April 2023 - 02:08 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tamora – Enam orang jaksa, dua di antaranya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara – Irna Hasibuan dan Haslinda serta 4 jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang direncanakan akan menggiring Murachman, salah satu pentolan kasus gugatan HGU PTPN 2 Kebun Penara dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (12/4/23).

Menurut keterangan Humas PN Lubuk Pakam Asraruddin Anwar, Ketua PN Lubuk Pakam sudah membuat ketetapan, baik waktu persidangan maupun majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

Adapun Ketua Majelis Hakimnya, Hendra Nainggolan dibantu dua hakim anggota Rustam Parluhutan dan Erwinsan Nababan.

Persidangan salah satu aktor di balik gugatan Rokani Cs terhadap areal HGU No 62 dinilai banyak pihak cukup penting. Karena perannya yang cukup besar dari mulai awal proses pengumpulan data warga kelompok tani sampai proses gugatan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Seperti pengakuan sejumlah warga, yang juga akan diajukan jaksa sebagai saksi, Murachman bertindak di lapangan sampai menghubungi mereka untuk hadir ke kantor salah satu Notaris di Tanjung Morawa untuk menandatangani berkas serta menerima uang dari pengusaha diduga ada di belakang upaya untuk menggugat HGU PTPN 2 Kebun Penara.

Baca Juga :  Terkesan Lambat, Korban Penganiayaan Yulian Minta Keadilan Kepada Polsek Hamparan Perak

Janji yang disampaikan Murachman kepada warga yang kemudian dijadikan anggota Kelompok Tani Rokani Cs cukup menggiurkan. Setiap anggota Kelompok Tani dijanjikan mendapat lahan seluas 2 hektar atau uang kontan sebesar Rp. 1,5 Miliar jika Kebun Penara berhasil dimenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung. Sebagai perangsang warga, tiap kali pertemuan dengan Murachman dan tim lainnya di Tanjung Morawa, warga selalu dibekali uang saku dan uang transport.

Belakangan, warga merasa menjadi korban janji bohong. Sebab pembagian lahan seluas dua hektar apalagi uang kontan Rp 1,5 Miliar itu tidak pernah terwujud. Padahal mereka sudah dipaksa membuat surat penyerahan lahan kepada pihak lain, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga atas gugatan HGU Kebun Penara tersebut. Pengakuan-pengakuan inilah disertai sejumlah bukti dugaan adanya pemalsuan data dalam gugatan perdata tersebut. Selanjutnya PTPN 2 mengadukan Murachman ke Polda Sumatera Utara dengan sangkaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana. Pangaduan ini kemudian diproses secara marathon dengan meminta keterangan setidaknya terhadap 37 orang saksi dan juga akan didengar keterangannya di persidangan.

Baca Juga :  Agenda Padat Wabup Deli Serdang Mulai dari Peletakan Batu Pertama hingga Hadiri Peringatan Isra' Mi'raj

Dan sejak 10 Maret 2023 Murachman ditahan di Mapolda Sumut dan hingga kini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Di samping banyaknya saksi yang akan diajukan ke persidangan, tim jaksa juga menghadirkan 5 saksi ahli yang akan didengar keterangannya dalam kasus ini. Mereka dinilai cukup berkompeten sebagai ahli yang akan dihadirkan di depan majelis hakim PN Lubuk Pakam.

“Dengan diajukannya Murachman sebagai terdakwa diharapkan akan mengungkap nama-nama lain yang ikut berperan dalam upaya merampas tanah negara seluas 464 hektar yang selama ini dikuasai PTPN 2 sebagai areal perkebunan kelapa sawit,”ujar Kasubbag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/4/23).

Sambungnya, areal yang masuk dalam Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau ini, adalah asset murni HGU PTPN 2.

“Namun dalam gugatannya, Rokani Cs mengklaim lahan tersebut sebagai areal eks Kebun Tembakau PTP IX,”tambah Rahmat Kurniawan.(TIM)

Berita Terkait

PT Key Key Cahaya Gemilang Tiang Layar Pancur Batu Berikan Bingkisan Kepada Warga, Anak Yatim Piatu dan Sekolah Luar Biasa
Galian C Liar Dalam Rimbun Sukarende Kecamatan Kutalimbaru Belum Pernah Digerebek Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Warga : Tolong Segera Dirajia Pak Kapolda Sumut
Menindaklanjuti Dumas Terkait Perjudian, Unit Reskrim Polsek Patumbak Cek Warung Pak Kulit
Sepertinya Polsek Pancur Batu Tidak Mampu Memberantas Judi dan Narkoba di Wilayah Hukumnya
BNBG Deli Serdang Gelar Deklarasi Dukungan Ganjar-Mahfud, Tonjolkan Politik Santun
Bupati Ucapkan Selamat Menjalankan Tugas kepada Parulian Hutahaean
Pancur Batu Darurat Narkoba, Kapolda Sumut Diminta Tangkap “Sur Alias Res” Bandar Sabu Belakang Pajak Pancur Batu
Kerajaan Judi Togel “Nenggo 999” Kembali Bangkit Berkibar dan Kuasai Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan, Omset Ratusan Juta Rupiah Setiap Hari !
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 14:26 WIB

Kapolres Tanah Karo Lantik Pejabat Kasat Reskrim, PS. Kasat Lantas dan Kasat Binmas

Kamis, 30 November 2023 - 12:22 WIB

Ketua PWDPI Berto Adnan Zulheri Tarigan Dan Srikandi PPM LVRI Kabupaten Tanah Karo Tuntut Kapolres Tutup Togel di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo

Sabtu, 25 November 2023 - 16:56 WIB

Berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Karo ” Pembangunan Wisata Puncak Pelangkah Gading Ditemukan Adanya Kerugian Negara.”

Rabu, 15 November 2023 - 01:05 WIB

Ngeri Kali ini Brayy…! Diduga Karena Tidak Mampu Mengungkap Fakta, Polres Tanah Karo Tiba Tiba Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi

Jumat, 3 November 2023 - 18:56 WIB

Tak Terima Atas Penganiayaan Dirinya Faudu Halawa SH, Laporkan Kasi Penetapan Dan Pendaftaran Hak BPN Ke Polres Tanah Karo

Kamis, 2 November 2023 - 22:12 WIB

Faudu Halawa,S.H Pertanyakan Mengapa BPN Tidak Bisa Memperoses Pembuatan Sertifikat Peralihan Hak Yang Sudah Menjadi Keputusan Pengadilan

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 22:19 WIB

Bersama Majukan Indonesia” Rutan Kabanjahe Kemenkumham Sumut Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda

Jumat, 27 Oktober 2023 - 00:29 WIB

Monev pada Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Ini Arahan Kadivpas Kemenkumham Sumut

Berita Terbaru