Baranews. | Kabupaten Karo – Sidang Perbuatan Melawan Hukum terkait pengutipan retribusi wisata Pemandian air panas di Doulu Kabupaten Karo, telah di laksanakan pada hari kamis, (02 Maret 2023), pukul 15.00 Wib, di ruangan sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Dalam sidang kedua tersebut, tergugat II Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Serta Pariwisata tidak juga datang guna menghadiri persidangan. Dalam hal ini Majelis Hakim mengatakan bahwa Tergugat II Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Munarta Ginting agar ditinggalkan dan dilanjutkan dalam agenda selanjutnya yaitu MEDIASI. Hakim mediator ditunjuk oleh Majelis Hakim yaitu Immanuel M. Putra Sirait, S.H., M.H. Dan untuk jadwal mediasi dilakukan pada hari kamis, 09 Maret 2023 ,jam 10.00 Wib di Pengadilan Negeri Kabanjahe kabupaten Karo.
Menanggapi hal ini, Ronald Abdi Negara Sitepu, S.H ,sebagai penggugat mengatakan bahwa sudah selayaknya Bupati Karo Cory Sebayang mencopot Kepala Dinas tersebut di karenakan ketidak disiplinannya dalam panggilan kedua kali dalam persidangan.Dan sebagai kepala dinas Munarta Ginting merasa hal ini tidak penting padahal pengaduan ini terkait Dinasnya yang dipermasalahkan.Ronald Sitepu juga sudah menyarankan kepada Bupati Karo Cory Sebayang, melalui Whats app, agar Bupati segera melakukan rotasi di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata memgingat Kepala Dinas tersebut secara tidak langsung sudah mempermalukan Pemerintahan Kabupaten Karo terlebih ketidak kooperatifanbya dalam hal proses Hukum.Kesannya Munarta Ginting tidak disiplin dan tidak taat hukum yang berlaku,ujar Ronald Abdi Negara Sitepu.
Jika terus seperti ini kapan majunya Tanah Karo, mungkin saja program Bupati Karo untuk membangun Tanah Karo terhambat karena Kepala Dinas tidak disiplin dan tidak taat hukum.
Untuk mengetahui penyebab ketidak hadiran Tergugat ll Kadisbudporapar Kabupaten Karo,Munarta Ginting SP, beberapa Awak Media mencoba untuk mengkonfirmasi. Dalam hasil konfirmasi Munarta menerangkan jika ketidak hadirannya dikarenakan adanya jadwal kegiatan pengosongan dan pembongkaran gedung/kios pedagang di area parkir Open Stage, yang akan direlokasikan ke kawasan Taman Mejuah juah Berastagi.
Berdasarkan hasil rapat bersama Bupati Karo, yang di wakili oleh staf ahli Bupati, pada hari Senin (27/02),kegiatan pembongkaran gedung/kios pedagang tersebut tidak dapat di tunda ujar Munarta mengakhiri pembicaraan melalui Media selular.
(Berto Tarigan / Cyz)