Sibolga, BARANEWS | Dua kali persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), belum menemukan titik terang dari kedua belah pihak.
Pasalnya, masalah tersebut telah dibawa ke persidangan dan diputuskan pada Selasa tanggal 24 Januari 2023 kemarin. Namun kasus dugaan makanan yang ditemukan lalat hijau dalam hidangan seorang konsumen di rumah makan Mela Bay, belum membuah-kan hasil.
Walau Mukhlis selaku konsumen telah mengajukan permohonan, tetapi permintaan dia kepada pihak pengusaha Mela Bay, terkesan tidak digubris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini akan saya lanjutkan ke lembaga perlindungan konsumen (LPK),” Ucap Mukhlis pada awak media, Jumat (3/2/23).
Sebelumnya, Rabu (1/2/23). Kartika Syahputra A.Md, sebagai pengurus BPSK sekaligus majelis sidang ketika dikonfirmasi mengaku, kasus dugaan makanan tersebut dari awal telah dilaporkan Ke Lembaga Perlindungan Konsumen.
“Saat itu konsumen ini menyampaikan adanya temuan saat dia berkunjung ke rumah makan Mela Bay yang tercemar dengan lalat. Kemudian saya sampaikan apakah itu bisa dibuktikan dengan adanya visual atau gambar, saudara Mukhlis katakan ada dan dia kirimkan melalui WhatsApp saya,” jelas Kartika kepada wartawan.
Kartika kemudian menanyakan langsung apakah sudah melakukan komplain ke pihak pengusaha. Kata Mukhlis sudah dan kesannya konsumen diabaikan saat itu. Dari itulah konsumen ini berkonsultasi dengan pihak BPSK.
“Saat itu saran saya selaku sekretaris BPSK, meminta konsumen menghubungi kembali lagi pihak management Mela bay, dan meminta jangan dulu naikkan ke media hingga di telusuri apa yang terjadi. Pada malam hari, mereka (Kedua Belah Pihak) ini melakukan pertemuan di salah satu tongkrongan namun tidak ada kesepakatan,” beber Kartika.
Lanjut Kartika, tugas dan tanggung jawab BPSK itu adalah advokasi, edukasi dan menyelesaikan hak-hak konsumen. Dan itu semua ada aturannya dalam peraturan pemerintah nomor 59 dan 58 tahun 2001, baik secara lisan maupun tertulis.
Bahwa ia berharap, ppersoalan itu dapat direalisasikan dengan baik. Sehingga tidak ada permasalahan yang larinya ke ranah hukum. Apalagi, sambung Kartika, setelah tidak ada penyelesaian di BPSK maka ada satu lagi akan dilaporkan ke ranah peradilan umum.
“Di peradilan umum disitu kita lihat apa saja yang di tuntut oleh konsumen, berdasarkan Undang – undang Nomor 8 bisa dilihat jelas. Pastinya dalam kasus ini, kita bersyukur konsumen sehat wal’afiat hingga tidak terjadi keracunan hingga sakit dan tidak memperoleh sebuah penyakit. Ketika dia makan dan merugikan kesehatannya, itu bisa lari ke pidana,” tegas Kartika.
Dilain tempat, management rumah makan Mela Bay, Jhon Elizar Tanjung saat di konfirmasi pada Hari Sabtu (4/2/23), pukul 20:05 Wib, melalui nomor +6281263XX14XX selulernya tidak memberikan tanggapan terkait hal tersebut, dikarenakan ia sedang makan malam.
“Waduh, saya sedang makan yah. Ini sudah malam. Sedang makan dengan keluarga. Maaf dulu yah,” tandasnya. (RZ)